Bisnis
Debt Collector Tidak Miliki Sertifikat, OJK Akan Tindak Tegas Usaha Leasing
TODAY.ID | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan menindak tegas perusahaan pembiayaan (Leasing) yang terbukti melanggar ketentuan, terutama terkait penagihan utang dengan melibatkan debt collector yang tidak memiliki sertifikat profesi.
Bahkan, otoritas telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Menurut OJK, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Di sisi lain, OJK meminta debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Yang dimaksud dengan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen itu meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot.
OJK, lanjut Sekar Putih, meminta perusahaan pembiayaan agar sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
OJK juga meminta perusahaan untuk memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan. Serta, melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.(red)