Bisnis

Gentengisasi di Jabar, Atap Seng dan Asbes Bakal Dibatasi Lewat IMB

Published

on

Ilustrasi Gentengisasi. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) siap menerapkan kebijakan penggunaan genteng sebagai standar atap rumah menyusul arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait program gentengisasi. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam persyaratan perizinan bangunan di tingkat kabupaten dan kota.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa arahan Presiden sejalan dengan sikap yang selama ini ia sampaikan terkait kualitas dan estetika hunian di Jawa Barat.

“Di Jawa Barat, saya selalu mengkritisi rumah yang menggunakan asbes maupun seng sebagai atap. Itu bertentangan dengan prinsip estetika. Senang, karena yang saya lakukan dapat dukungan kuat dari Presiden,” ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/2/2026).

Menurut Dedi, penggunaan genteng bukan hanya soal tampilan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai arsitektur tradisional yang telah lama berkembang di masyarakat Jawa Barat.

“Pak Prabowo punya spirit pengelolaan rumah sesuai peninggalan leluhur yang begitu kuat. Beliau juga sangat konsen pada sejarah, sehingga Pak Presiden menyampaikan alangkah baik menggunakan genteng untuk atap rumah agar indah,” katanya.

Ilustrasi Gentengisasi. (Foto: Net)

Selain genteng tanah liat, Dedi menyebut sejumlah material tradisional lain sebenarnya telah lama digunakan masyarakat Jawa Barat, seperti sirap kayu dan ijuk.

“Kemarin juga saya sampaikan, bisa pakai sirap. Saya orang Sunda, senangnya pakai ijuk. Dari sisi bahan baku banyak tersedia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan atap seng di Jawa Barat relatif minim dibandingkan daerah lain, terutama di wilayah Sumatra. Namun, masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas masih banyak menggunakan asbes sebagai alternatif.

“Orang yang ekonominya tidak mapan biasanya pakai asbes kalau tidak pakai genteng. Seng itu jarang di Jawa Barat, lebih banyak di Sumatra,” tutur Dedi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Jawa Barat akan memasukkan kewajiban penggunaan genteng atau material sejenis dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ilustrasi Gentengisasi. (Foto: Net)

“Nanti di IMB saja. Jadi di IMB ada syarat penggunaan genting maupun sirap untuk atap rumah. Rumah tradisional di desa bisa pakai ijuk,” tegasnya.

Arahan Presiden Prabowo mengenai gentengisasi sebelumnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Jawa Barat, di mana Presiden menyoroti masifnya penggunaan seng sebagai atap rumah di berbagai daerah.

Kebijakan gentengisasi di Jawa Barat ini diproyeksikan menjadi langkah awal penataan kualitas hunian sekaligus penguatan karakter arsitektur lokal.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version