Bisnis
Kisruh Pasar Cipanas, Pemdes Upayakan Kejelasan Status Sewa Kios
TODAY.ID, Cianjur – Pemerintah Desa (Pemdes) Cipanas turun tangan memediasi perseteruan antara pedagang dan pengembang pasar, PT Wiratanu Sentosa, guna mencari titik temu yang adil bagi semua pihak tekait sewa kios di Pasar Cipanas Blok Rahayu 1.
Langkah mediasi ini dilakukan menyusul audiensi sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa 29 Juli 2025. Pemdes Cipanas mengundang kembali kedua belah pihak dalam forum lanjutan untuk membahas kejelasan status kios pasca berakhirnya masa sewa.
Kepala Desa Cipanas, Agus Syahputra menegaskan bahwa pemerintah desa bersikap netral dan hadir sebagai fasilitator demi kepentingan warga. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa pedagang yang sebelumnya enggan membayar, kini mulai menunjukkan itikad baik dengan memberikan penawaran harga untuk perpanjangan sewa.
“Dalam musyawarah, ada yang menawar Rp5 juta, Rp7 juta, hingga Rp10 juta per kios. Ini sinyal positif bahwa solusi masih mungkin dicapai lewat jalan mufakat,” ujar Agus, Rabu (30/7/2025) malam.
Menurutnya, yang terpenting adalah terciptanya kesepakatan yang tidak merugikan pedagang maupun pihak pengembang. Pemerintah desa, kata dia, siap membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai.
“Investor dari 2005 sudah ada. Semua pihak harus saling memahami bahwa ini soal keberlanjutan bisnis dan hajat hidup warga. Musyawarah adalah jalan terbaik,” imbuh Agus.
Sementara itu, perwakilan pedagang Blok Rahayu, Elan, menyebut bahwa belum ada keputusan kolektif dari seluruh pedagang. Ia masih harus menyampaikan hasil musyawarah kepada sekitar 80 pemilik kios yang mengelola sekitar 190 unit di blok tersebut.
“Sebagian yang hadir menawar Rp5 juta, tapi belum bisa disepakati semua karena ukuran kios juga berbeda-beda. Jadi baru sebagian kecil yang menyatakan sikap,” jelas Elan.
Ia mengakui masih ada kebingungan di kalangan pedagang, terutama terkait skema harga dan kelanjutan sewa dari pihak pengembang. Namun, kehadiran pemerintah desa dalam forum mediasi dinilai sebagai langkah positif untuk mempersempit jurang kesalahpahaman.(*)