Bisnis
Pemerintah Hapus Utang UMKM Rp2,5 Triliun Untuk 67.000 Nasabah
TODAY.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyampaikan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan penghapusan tagihan utang senilai Rp2,5 triliun bagi 67.000 nasabah UMKM di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diresmikan usai rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1/2025). “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban UMKM dan memulihkan ekonomi pascapandemi,” ujar Maman.
Penghapusan ini merupakan langkah awal dari rencana lebih besar pemerintah untuk menghapus piutang macet bagi 1 juta UMKM dengan total nilai lebih dari Rp14 triliun.
“Untuk tahap awal, 67 ribu nasabah sudah masuk dalam kategori hapus tagih. Target selanjutnya adalah mencapai 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Maman menjelaskan, kebijakan ini melibatkan dua mekanisme utama: hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku adalah penghapusan administratif kredit macet dari neraca bank, sementara hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur untuk membayar utang yang telah dinyatakan tidak dapat diselesaikan.
“Nasabah yang utangnya telah dihapus tagih juga bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk memulai usaha baru,” tambahnya.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Maman memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan bank karena utang yang dihapus telah masuk kategori hapus buku sebelumnya.
Pemerintah menargetkan program ini selesai dalam waktu dekat. Peluncuran resmi rencananya akan dilakukan pada pekan kedua Januari 2025, dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan penghapusan utang kepada 3.000 nasabah UMKM.
Selain penghapusan utang, pemerintah berkomitmen memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.
“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” kata Maman.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.(*)