Bisnis

Soal UMK Khusus Kawasan Rebana, Ini Respon Bupati Majalengka

Published

on

Bupati Majalengka, Eman Suherman. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Majalengka – Bupati Majalengka, Eman Suherman, menanggapi usulan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, terkait wacana penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) khusus untuk kawasan Rebana.

Menurut Eman, gagasan UMK khusus tersebut sah dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, karena UMK sudah diatur dalam regulasi pemerintah. Kita semua mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Eman saat diwawancarai di Majalengka, Rabu (21/5/2025).

Kawasan Rebana, yang meliputi Majalengka, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Sumedang, dan Subang, memang kerap menghadapi dinamika akibat ketimpangan UMK.

Eman mencontohkan, wilayah timur Sumedang yang berbatasan langsung dengan Majalengka memiliki selisih UMK hingga Rp1,5 juta, yang menurutnya menimbulkan keresahan tersendiri.

Bupati Majalengka, Eman Suherman. (Foto: Ist)

“Selisih itu bisa jadi bahan pertimbangan investor. Tapi di sisi lain, ini juga peluang, karena investor bisa memilih daerah dengan keunggulan tertentu, seperti Majalengka yang punya akses transportasi yang lebih baik,” jelasnya.

Meski begitu, Eman menegaskan bahwa penetapan UMK di Majalengka tetap merujuk pada aturan yang ada.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya pertemuan antar kepala daerah di wilayah Rebana untuk membahas skema UMK yang lebih selaras.

“Inisiasi pertemuan itu sebaiknya datang dari otoritas kawasan Rebana itu sendiri,” kata Eman mengakhiri.

Kawasan Rebana merupakan proyek strategis nasional yang digadang-gadang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat, dengan potensi investasi yang besar di berbagai sektor industri.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version