Daerah

Ada Pengerukan di Sungai Cikao, Ini Komentar Kabid DPMPTSP Purwakarta

Published

on

Pengerukan di Sungai Cikao, Purwakarta.

Purwakarta – Terkait adanya pengerukan sungai dan sepadan di Sungai Cikao, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Octiviani Ruhyanti mengaku baru mengetahui dari media.

“Saya tidak tahu, saya tahu dari media,” katanya saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Dia menerangkan, terkait kegiatan pengerukan sungai izinnya berasal dari pemerintah pusat. Dinas bekerja mengacu pada Peraturan Bupati nomor 18 dan 152. Sehingga perihal kegiatan semacam itu dirinya tidak mengetahuinya.

“Kalau untuk pengerukan izinnya dari pusat. Kalau yang sudah berizin maka tugas kami melakukan pengawasan, dan dinas hanya administasi saja. Terkait teknis ada di teknis,” terangnya.

“Saya kurang tahu, bukan kewenangan kabupaten. Mungkin dari pusat,” tambah Octi.

Terkait izin pengerukan tersebut dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Namun bila ada kewenangan dari pemerintah kabupaten, hal yang menjadi kewajibannya yakni mengawasinya saja.

Pengerukan di Sungai Cikao, Purwakarta.

“Kecuali untuk teknis-teknis tertentu. Dinas sendiri tidak tahu,” katanya.

Octi mengatakan, kegiatan pengerukan tersebut kini menjadi perhatiannya. Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut perihal izin dan teknis guna menindaklanjutinya.

“Mungkin jadi ‘tanda bintang’ perhatian buat kita. kita konfirmasi juga ke bagian penegakannya,” katanya.

Ditambahkannya, untuk memberhentikan kegiatan pengerukan tersebut bukan menjadi kewenangannya. Ditegas Octi, pihaknya hanya pengawasan saja.

“Kami hanya mengarahkan dan izin saja. Teknis di teknis, kewenangan penindakan ada di Satpol PP,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Cidahu mempertanyakan kegiatan pengerukan di Sungai Cidahu. Pasalnya hal tersebut bisa berakibat fatal terhadap kerusakan lingkungan sekitar, terlebih kegiatan ini dekat dengan pemukiman warga.

Pengerukan di Sungai Cikao, Purwakarta.

Menurut warga, selama ini menganggap, baik pemanfaatan maupun kegiatan yang bisa dilakukan di dalamnya, tidak bisa semena-mena dilakukan pihak mana pun.

Warga pun mempertanyakan perihal kegiatan tersebut. Apakah kegiatan itu diperbolehkan atau tidak? Jika tidak diperbolehkan kenapa oleh pihak terkait dibiarkan.

“Sebagai masyarakat Desa Cidahu, saya mempertanyakan kepada pihak terkait, mulai dari pihak desa, kecamatan dan pemerintah daerah perihal kegiatan tersebut,” ucap warga yang yang enggan disebutkan namanya.

Pihak redaksi mencoba menghubungi Kementerian terkait yang bertanggung jawab atas wilayah sungai, namun masih menunggu jawaban.(*)

Laman: 1 2 3

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version