Daerah

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Empat Daerah

Published

on

Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di empat daerah di Indonesia.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp63 miliar, dengan sejumlah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Empat wilayah yang menjadi lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut yakni Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Rabu (11/6), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa pelaku menggunakan modifikasi truk tangki dan memanfaatkan barcode aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai untuk mengakses biosolar bersubsidi di berbagai SPBU.

“Modus operandi adalah membeli biosolar subsidi dengan truk tangki yang telah dimodifikasi secara berulang dan barcode tidak sesuai. BBM kemudian dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk diperjualbelikan kembali,” jelas Brigjen Nunung.

Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: Net)

Salah satu kasus terbesar terjadi di Banjarmasin, di mana dua tersangka berinisial MM (koordinator gudang) dan AM (sopir truk) ditangkap. Aksi mereka diduga telah berlangsung selama satu tahun dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp56,94 miliar.

Di Kabupaten Bogor, seorang tersangka berinisial JS yang merupakan pemilik modal diamankan atas dugaan penyalahgunaan BBM selama tujuh bulan, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,27 miliar.

Sementara di Sukoharjo, lima tersangka berinisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA ditetapkan sebagai pelaku. Mereka diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp4,96 miliar, sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,92 miliar akibat praktik ilegal tersebut.

Adapun di Karawang, dua tersangka lainnya yaitu AS (koordinator gudang) dan H (sopir truk) diketahui telah menjalankan aktivitas serupa selama satu tahun. Dari praktik itu, mereka diduga meraup keuntungan sebesar Rp620,5 juta.

Bareskrim memastikan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: Net)

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Nunung.

Pengungkapan ini menandai babak baru dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi, yang kian canggih dalam menjalankan aksinya. Polisi juga terus menelusuri jaringan dan kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus yang merugikan masyarakat ini.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version