Daerah
Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih 2024
TODAY.ID, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melaporkan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Syaiful Bachri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, sedikitnya terdapat 11 pelanggaran yang teridentifikasi di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Berdasarkan data terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jabar,” ungkap Syaiful kepada awak media.
Menurut Syaiful, pelanggaran tersebut terjadi pada tahap perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit).
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), serta hubungan kekeluargaan antara Pantarlih dan penyelenggara pemilu. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian prosedur dalam proses coklit.
Dalam detailnya, terdapat empat pelanggaran pada proses rekrutmen Pantarlih. Satu orang Pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan dua orang di Kabupaten Pangandaran ditemukan dengan proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, dalam proses coklit ditemukan tujuh pelanggaran. Salah satunya adalah tidak ditempelnya stiker hasil coklit di Kabupaten Bandung.
Selain itu, ada tiga orang di Kabupaten Pangandaran yang tidak ikut serta dalam proses coklit, sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya. Di Kota Bogor, ditemukan stiker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih.
Bawaslu Jabar meminta kepada KPU kabupaten/kota yang terkait untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang atas temuan pelanggaran tersebut.
Dengan adanya pengungkapan pelanggaran ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat dapat berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis.(*)