Daerah
Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Lima ASN Karawang Terancam Sanksi
TODAY.ID, Karawang – Lima pegawai aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam mendapatkan sanksi karena bolos tanpa keterangan di hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1446 H.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, di Karawang, Selasa (8/4/2025).
“Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gery.
Kelima ASN yang bolos berasal dari tiga OPD, yaitu satu orang dari Sekretariat DPRD Karawang, satu orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, tiga orang dari Dinas Kesehatan.
Gery menambahkan bahwa secara umum tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Karawang cukup tinggi. Dari total 4.221 ASN, sebanyak 299 orang tidak masuk kerja namun dengan alasan resmi, seperti cuti melahirkan, sakit, maupun izin penting lainnya.
“Hanya lima orang yang tidak hadir tanpa alasan jelas,” kata Gery.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa para ASN harus langsung kembali memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pascalibur Lebaran.
“Tidak ada superman dalam pemerintahan. Semua bekerja sebagai super tim,” ujar Aep.
Ia juga mencontohkan dirinya yang sudah mulai bekerja sebelum masa libur berakhir sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pemimpin.
“Saya apresiasi semangat kerja ASN hari ini. Mari kita langsung tancap gas,” pungkasnya.(*)