Daerah
Bongkar Kasus PJU Rp40 Miliar, Ini Ungkapan Kajari Cianjur
TODAY.ID, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menegaskan sikap tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba mengganggu jalannya proses hukum, bahkan jika itu berasal dari internal kejaksaan sendiri.
“Perlu saya tegaskan, tuduhan adanya dugaan pemerasan oleh jajaran Kejari Cianjur dalam penanganan kasus ini tidak benar. Kami bekerja secara profesional dan transparan,” ujar Kamin saat konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Menurut Kamin, penyelidikan terhadap kasus ini mulai digelar sejak Mei 2025 dan terus didalami secara sistematis. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan dinas maupun luar, akan diproses sesuai hukum.
“Artinya bila ada yang berupaya menghalangi proses hukum, saya tidak segan untuk bertindak. Siapa saja. Termasuk di internal kejaksaan sekalipun,” tegasnya.
Kamin juga mengungkap bahwa pada pertengahan Juni 2025, pihaknya berencana memeriksa seorang saksi bernama Purbo. Setelah pemeriksaan, Purbo diduga mencoba menemui Kajari dan menyampaikan permohonan bantuan. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.
“Saya katakan, perkara ini tidak bisa diutak-atik. Ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Proses hukum harus terus berjalan,” kata Kamin.
Sementara itu, tersangka lain berinisial DG juga sempat diperiksa beberapa hari setelahnya dan disebut-sebut pernah mengajukan permintaan bantuan serupa.
Namun, Kajari menolak segala bentuk pendekatan di luar jalur hukum dan menegaskan agar yang merasa bertanggung jawab segera mengembalikan kerugian negara.
“Jangan macam-macam. Kalau saya bilang akan bertindak tegas, itu bukan sekadar omongan kosong,” tegasnya lagi.
Kamin juga membantah adanya permintaan uang atau koordinasi informal terkait penanganan kasus PJU tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan bersama tim melalui jalur resmi tanpa negosiasi ‘di bawah meja’.
“Intinya, kami tidak pernah meminta uang ataupun menjanjikan apapun di luar prosedur hukum. Kami bekerja sesuai aturan,” tutupnya.(*)