Daerah
Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Didenda Rp150 Ribu
TODAY.ID, Cimahi – Sedikitnya sepuluh warga Kota Cimahi yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (20/5/2025).
Sidang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan turut mengadili sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah.
Hakim dari Pengadilan Negeri Cimahi menjatuhkan vonis bersalah kepada seluruh pelanggar. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp150 ribu.
“Sidang tipiring sudah digelar, hakim menjatuhkan denda kepada pelanggar sebesar Rp150 ribu,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul, saat ditemui di lokasi.
Samsul menjelaskan, sepuluh warga tersebut tertangkap saat membuang sampah sembarangan pada Sabtu (10/5) dan Minggu (11/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka diberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang.
“Meski tidak semuanya hadir di persidangan, seluruhnya tetap diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” jelasnya.
Tak hanya itu, sidang tipiring juga menyidangkan 39 PKL yang dianggap menyalahi aturan karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Beberapa di antaranya tidak hadir dalam persidangan.
“Para PKL melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp60 ribu,” tambah Samsul.
Salah satu pelanggar, RA (20), warga Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, mengaku kapok setelah mengikuti sidang. Ia tertangkap saat membuang tiga kantong plastik sampah di Jalan Gandawijaya pada Sabtu malam.
“Biasanya buang ke TPS dekat Cimahi Mall, tapi waktu itu tutup. Karena lihat ada tumpukan, saya ikut buang di situ. Ternyata ada petugas. Ini pengalaman pertama saya disidang dan jelas bikin kapok,” ucap RA.
Pemkot Cimahi berharap, sanksi ini bisa memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.(*)