Daerah

Bupati Subang Perintahkan Tindak Tegas Truk yang Langgar Aturan

Published

on

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Subang –  Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk menindak tegas truk-truk besar yang masih nekat melintas di jalur wisata pada jam-jam yang sudah dilarang dalam peraturan daerah.

“Aturannya sudah jelas. Jam operasional truk-truk besar di jalur wisata sudah ditentukan,” tegas Bupati Reynaldy di Subang, Senin (9/6/2025).

Ia merujuk pada Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pada hari kerja (Senin–Jumat), truk besar dilarang melintas pukul 06.00–08.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, truk besar dilarang beroperasi pukul 06.00–20.00 WIB.

Namun, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan saat libur Hari Raya Idul Adha menunjukkan bahwa masih banyak truk besar yang tetap beroperasi di jalur wisata pada waktu yang dilarang. Hal ini, menurut Bupati, mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.

“Saya tidak akan biarkan ini terus terjadi. Dishub Subang harus segera bertindak dan memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan pelanggaran,” kata Reynaldy.

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita. (Foto: Ist)

Bupati menegaskan bahwa pengawasan di lapangan tidak boleh hanya formalitas, tapi harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan tegas. Ia menyoroti jalur Jalancagak–Ciater sebagai titik paling rawan pelanggaran.

Dari pengamatan, sebagian besar truk besar yang melanggar adalah truk pengangkut galon air mineral yang berasal dari pabrik di sekitar Kecamatan Cisalak.

“Saya minta pengawasan diperketat. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya lagi.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya wisatawan yang melintas di jalur wisata Subang, dapat terjaga selama musim liburan.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version