Daerah
Dedi Mulyadi: Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan
TODAY.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan sebagai langkah menekan risiko bencana alam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dedi, alih fungsi kawasan hutan dan perkebunan menjadi area komersial maupun permukiman dinilai berpotensi memperbesar ancaman longsor dan banjir di sejumlah daerah.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi, Minggu (10/5/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan yang dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekologis.
Dalam regulasi itu, pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis di berbagai wilayah Jawa Barat.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi dengan pemilik lahan.
Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan dukungan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan guna memperkuat pengendalian dan pemulihan kawasan terdampak alih fungsi lahan.
Dedi menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya dukung lingkungan di tengah meningkatnya pembangunan di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, pengendalian tata ruang harus dilakukan secara konsisten agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.(*)