Daerah
Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Rp60 Miliar Untuk PSU Tasikmalaya
TODAY.ID, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. PSU ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa biaya PSU akan ditanggung bersama oleh Pemdaprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua, provinsi dan kabupaten,” ujar Dedi Mulyadi usai rapat koordinasi daring, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Saat ini, skema pembagian anggaran masih dalam tahap perhitungan.
“Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan nilainya masih dihitung,” tambahnya.
Dedi juga memastikan bahwa alokasi dana untuk PSU tidak akan mengganggu rencana efisiensi anggaran. Anggaran akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi sangat memperhatikan kelancaran PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan MK.
“Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur, dibahas berbagai konsekuensi teknis dari putusan MK, termasuk aspek pembiayaan, metode pelaksanaan, hingga material yang dibutuhkan untuk PSU.
“Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU,” ujar Herman.
Herman menegaskan bahwa Pemdaprov Jabar akan mengikuti arahan Gubernur berdasarkan data dan regulasi yang berlaku.
“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 harus diulang tanpa mengikutsertakan calon petahana, Ade Sugianto. Keputusan ini merupakan hasil sengketa yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto tidak dapat kembali mencalonkan diri karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. MK menetapkan bahwa PSU harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan dukungan anggaran dari Pemdaprov Jabar, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)