Daerah

Dedi Mulyadi Tegas Larang Aparat Minta THR ke Perusahaan!

Published

on

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan aparat pemerintahan di Jawa Barat dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan maupun lembaga swasta menjelang Lebaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat untuk merespons isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Dedi menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Menurutnya, pemerintah justru mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu.

“Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan yang dilarang adalah praktik meminta THR oleh pihak yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan ataupun kewajiban institusional lainnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)

Menurut Dedi, menjelang Lebaran sering muncul berbagai permintaan THR dari pihak tertentu yang datang langsung ke perusahaan, kantor pemerintah, hingga rumah sakit.

“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga menjelang Lebaran banyak orang tiba-tiba datang ke perusahaan atau kantor pemda meminta THR,” ujarnya.

Dedi menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya. Bahkan, jika praktik tersebut dilayani, hal itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.

“Ini tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan THR. Kalau diberikan, itu namanya pungli,” tegasnya.

Karena itu, ia melarang seluruh aparat pemerintahan di Jawa Barat meminta THR kepada perusahaan, termasuk pabrik maupun lembaga swasta lainnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah paling bawah.

“Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga RT dan RW untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik,” kata Dedi.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme resmi, seperti penyaluran zakat.

Menurutnya, warga tidak mampu berhak menerima bantuan melalui lembaga pengelola zakat sebagai bagian dari penyaluran hak mustahik.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version