Daerah
Disdik Jabar Paparkan Terkait Kebijakan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar
TODAY.ID, Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penyediaan alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar, yang kini menjadi topik hangat di dunia pendidikan.
Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar, Ade Apriandi, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji secara mendalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 yang mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi anak sekolah.
Ade menekankan bahwa Disdik Jabar belum sepenuhnya memahami isi dari PP 28/2024. Ia mengaku akan menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat atau kementerian terkait sebelum mengambil keputusan.
Menurut Ade, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan kebijakan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan baru tersebut.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan yang dapat berdampak besar pada dunia pendidikan di Jawa Barat, terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar,” tandasnya.
“Kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang bisa mengarah pada permasalahan seperti seks bebas di kalangan pelajar,” sambung Ade.
Ade juga memastikan bahwa Disdik Jabar tidak akan menyediakan ataupun membagikan alat kontrasepsi kepada pelajar. Namun, mereka akan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait untuk menentukan langkah kebijakan yang tepat.
Ade menegaskan bahwa Disdik Jabar akan bersikap bijak dalam menanggapi PP 28/2024, dengan memahami bahwa aturan tersebut disusun berdasarkan berbagai pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.(*)