Daerah

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang

Published

on

Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Subang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1,5 miliar.

“Penyidikan ini kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dalam prosesnya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga berdampak pada kerugian negara,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni Ahadiyat Amaludin (57), Kepala Desa Kalijati Timur, serta Sutisna (52), yang menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari tahun 2024.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang. (Foto: Ist)

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara alternatif Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Subang selama 20 hari ke depan.

Bambang menjelaskan, pihaknya kini tengah mempersiapkan tahap berikutnya, termasuk proses pemberkasan (tahap I), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Penyidikan ini tidak berhenti di satu titik. Kami juga akan menelusuri pengelolaan pasar-pasar lain yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini menjadi wujud komitmen Kejari Subang dalam menegakkan hukum dan memastikan tata kelola aset desa dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.

Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang. (Foto: Ist)

“Kasus ini kami pandang serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan fasilitas publik di tingkat desa,” kata Bambang.

Dalam momen penetapan tersangka, kedua pria tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Subang. Keduanya tampak tertunduk lesu saat diperlihatkan kepada awak media.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version