Daerah
Dua Pelajar di Purwakarta Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Tunggal
TODAY.ID, Purwakarta – Kecelakaan tragis menimpa dua pelajar di Kabupaten Purwakarta saat berboncengan motor.
Dua pelajar berusia 15 tahun itu tewas usai motor Nmax Bernomor Polisi T-3366-AR yang dikendarainya menabrak pembatas jalan di Jalan Raya Kawasan industri, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 21 April 2023, sekira Pukul 08.45 WIB.
Diketahui, identitas pelajar tersebut yakni Ardian (15) pengendara motor yang tercatat sebagai Warga Kampung Cibungur, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan penumpang motor tersebut diketahui bernama Aksay (15) warga Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto berujar, kecelakaan yang menyebabkan dua remaja itu bermula saat Ardian (15) mengendarai sepeda motor Nmax Bernomor Polisi T-3366-AR yang berboncengan dengan Aksay (15) melintas di Jalan Raya Kawasan industri dengan kecepatan tinggi, pada Jumat sekitar pukul 08.45 WIB.
Diduga kecepatan tinggi, kata Budi, pengendara yang datang dari arah Wanakerta menuju Cinangka kesulitan berbelok. Sepeda motor akhirnya melaju lurus menabrak pembatas jalan.
“Sepeda motor yang melaju kencang, kesulitan berbelok dan akhirnya melaju lurus menabrak pembatas jalan,” Jelas budi, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jumat, 21 April 2023.
Kapolsek mengatakan, kedua korban mengalami cedera berat kepala dan tidak sadarkan diri. Oleh warga dibawa ke Rumah Sakit Siloam Purwakarta untuk mendapatkan pertolongan. Namun akhirnya meninggal dunia.
“Kedua korban meninggal dunia, kini berada di Rumah Sakit Siloam Purwakarta,” katanya.
Budi mengatakan, peristiwa kecelakaan ini ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Purwakarta. Pihaknya mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi anaknya, jika belum memiliki SIM untuk tidak dibiarkan mengemudikan kendaraan.
“Pengendara sepeda motor wajib mentaati peraturan lalulintas, dan juga menggunakan helm,” ungkap Budi.(*)