Daerah
Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke Subang, Tiga Tersangka Diamankan
TODAY.ID, Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di sejumlah tempat hiburan malam.
Tiga remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban dalam kasus yang terungkap pada awal Agustus 2025 ini.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam moralitas dan masa depan generasi muda.
“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” tegas AKBP Dony, Rabu (6/8/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA, asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.
Kasus kedua terungkap di Kafe Susan, melibatkan korban TS, remaja asal Cianjur. Tersangka SWA (34) asal Karawang diamankan di lokasi.
Kasus ketiga terjadi di Kafe Wulansari, dengan korban NS asal Garut. Polisi menangkap tersangka AK (37), warga Subang.
Modus rekrutmen yang digunakan para pelaku adalah mengiming-imingi pekerjaan ringan dengan bayaran besar, namun kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai pelayan dan LC di lingkungan yang tidak layak bagi anak di bawah umur, baik secara hukum maupun secara psikologis.
“Korban dieksploitasi di tempat yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” jelas AKBP Dony.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Subang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 yang memperberat hukuman atas kejahatan terhadap anak.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.(*)