Daerah
Insentif Tak Kunjung Cair, Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri
TODAY.ID | PANGANDARAN – Insentif tak kunjung cair, ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran ramai-ramai mengundurkan diri.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran menyebut bahwa insentif bagi ketua RT itu tidak wajib dibayarkan.
“Insentif ini hanya bentuk apresiasi, Pemkab akan membayarkan jika PAD sedang sehat,” kata Kepala Bidang PKAPD Dinas Sosial PMD Pangandaran Yayat Ahadiat dikutip dari HR-Online, Sabtu (8/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa insentif bagi LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Ketua RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu dirancang saat PAD sedang sehat.
Menurut Yayat, selama ini sumber insentif untuk LKD dari PAD. Jika PAD sedang baik, insentif untuk LKD lancar.
“Sebaliknya jika PAD turun, maka ada skema pertimbangan lainnya termasuk penundaan pembayaran,” jelasnya.
Yayat mengungkapkan, insentif ketua RT ini berbeda dengan gaji ataupun tunjangan. “Jadi kalaupun tidak dibayarkan tidak akan menjadi persoalan hukum karena bukan hak, sebaliknya gaji dan tunjangan wajib dibayarkan karena hak pegawai,” ungkapnya.
Secara prinsip, lanjut Yayat, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018, LKD seperti Ketua RT/RW boleh terbentuk dan boleh juga tidak.
“Keberadaan LKD ini disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa setempat dan dilegalkan lewat Perdes atau Peraturan Desa,” tuturnya.
Sebenarnya, sambung Yayat, jika merujuk pada Permendagri tersebut, tidak ada kewajiban pemerintah daerah membayar insentif Ketua RT-RW.
Adapun insentif Ketua RT di Pangandaran yakni Rp2,5 juta dibayarkan dua kali dalam satu tahun.
“Hanya waktu itu Pemkab merancang insentif untuk LKD saat PAD sedang dalam kondisi sehat. Namun PAD saat kemarin turun karena hantaman pandemi Covid-19,” tandasnya.(Red)