Daerah
Kantor Imigrasi Garut Amankan Empat WNA Ilegal Asal Bangladesh
TODAY.ID, Garut – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi perjalanan luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menyampaikan bahwa keempat WNA tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.
“Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, termasuk Polsek Cikelet, Kantor Kecamatan Cikelet, dan unsur lainnya yang telah membantu proses pengamanan empat orang Warga Negara Bangladesh tersebut,” ujar Indra dalam konferensi pers di Tasikmalaya, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Jumat (26/9/2025).
Empat WNA berinisial R, A, HA, dan SM itu sebelumnya telah diamankan oleh petugas Trantibum Kecamatan Cikelet bersama Polsek Cikelet setelah mereka menolak membayar biaya hotel. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi dan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di TPI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi di TPI,” jelas Indra.
Dalam keterangannya, keempat WNA tersebut mengaku berangkat dari Bangladesh menggunakan perahu nelayan dan menempuh perjalanan laut selama sekitar 10 hari sebelum berlabuh di pesisir Pulau Sumatera. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia bagian barat dengan tujuan akhir Malaysia.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya menyimpulkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Sebagai tindak lanjut, keempat WNA Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa kewajiban tinggal di tempat tertentu di wilayah Indonesia sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.(*)