Daerah

Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban Hingga Rp2,7 Miliar

Published

on

Ilustrasi kasus investasi bodong. (Foto: Net)

TODAY.ID | Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.

Polisi, lanjut dia, kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.

“Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar,” kata Maruly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/3/2023).

Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.

Ilustrasi kasus investasi bodong. (Foto: Net)

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.

Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian. Para korban tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

“Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version