Daerah
Kasus MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Untung Ratusan Juta!
TODAY.ID, Subang – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 760 mililiter. Namun demikian kemasan Minyakita tersebut tetap dijual dengan label 1 liter.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus Minyakita tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa K merupakan mantan Komisaris PT NNI, sebuah perusahaan produsen MinyaKita di Subang.
Ade menjelaskan bahwa PT NNI sebelumnya beroperasi secara resmi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, sertifikat tersebut berakhir pada Januari 2025 dan telah dibekukan. Meskipun demikian, K tetap menjalankan produksi tanpa izin resmi.
“Tersangka K menggunakan PT NNI, yang sebenarnya sudah tidak memiliki izin operasional sejak awal tahun ini. Dia berpura-pura masih memiliki izin dan menjalankan produksi secara ilegal,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).
Berbekal pengalaman sebagai komisaris, K menciptakan produk MinyaKita sendiri dengan cara yang tidak sesuai aturan. Ia mengemas minyak goreng dalam kemasan yang menyerupai produk asli, tetapi dengan isi yang lebih sedikit.
“Dia tahu cara produksi dan pemasaran. Dia memasok minyak mentah, mengemasnya dengan desain yang menyerupai MinyaKita asli, lalu menjualnya ke pasar,” tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini berlangsung sejak akhir Januari hingga Februari 2025.
Dalam kurun waktu satu bulan, K berhasil memproduksi dan mengedarkan sekitar 44 ton minyak goreng palsu ke pedagang dan pengecer di berbagai wilayah.
“Harga jualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.300 per liter, bahkan lebih mahal,” ungkap Ade.
Dari bisnis ilegal ini, K berhasil meraup keuntungan sebesar Rp256 juta dalam waktu singkat.
Saat ini, tim penyidik Polda Jabar masih menelusuri sumber pasokan minyak mentah yang digunakan dalam produksi tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa K tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh delapan orang karyawan dalam produksi dan distribusi minyak palsu tersebut.
“Dia mendapatkan kemasan, stempel, dan dus yang menyerupai produk asli dari kenalannya saat masih menjabat sebagai komisaris di PT NNI,” jelas Jules.
Polda Jabar memastikan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya terungkap di Jakarta.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran minyak goreng ilegal ini.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran dan memastikan keasliannya sebelum membeli.(*)