Daerah
Kasus Miras dan Obat Terlarang Paling Banyak Terjadi di Kota Tasikmalaya
TODAY.ID, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaorkan bahwa kasus penyalahgunaan obat dan minuman keras (miras) paling tinggi di daerahnya.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin saat pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum. Penanganan kasus tersebut dalam kurun bulan Agustus-Oktober tahun 2023.
Fajarudin mengatakan bahwa 38 perkara itu diantaranya 10 perkara penyalahgunaan obat, 10 sabu, empat perkara ganja.
Kemudian tiga perkara senjata tajam, minuman keras satu perkara, pakaian dua perkara dengan berbagai barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.699 butir pil, sabu 66 paket, 8 paket ganja, senjata tajam tiga buah. Minuman keras 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman,” kata Fajarudin usai pemusnahan di Halaman Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong.
“Barang bukti tersebut dari 38 perkara periode Agustus-Oktober ini. Ketika perkara sudah berkekuatan hukum, ya otomatis barang buktinya harus dimusnahkan,” bebernya.
Fajarudin menyebutkan, dua kasus paling menonjol yakni perkara penyalahgunaan obat dan narkoba. Hal tersebut menjadi PR bersama untuk meminimalisasinya.
“Ini jadi PR kita bersama. Masyarakat dapat segera melaporkan ketika ada indikasi duganaan penyalahgunaan di wilayahnya,” tandasnya.(*)