Daerah

Kasus Pembunuhan Wanita Sleman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Published

on

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dibuang ke jurang. (Foto: Polres Tasikmalaya Kota)

TODAY.ID, Tasikmalaya – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita asal Sleman, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di sebuah jurang di Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa korban, Paryatun (49), tewas akibat dicekik oleh pelaku di kediamannya di Sleman, Jawa Tengah.

Pelaku, SK alias Iwan Doggy (35), kini ditahan dengan ancaman hukuman mati. Pelaku, yang dikenal oleh korban, melakukan aksinya saat korban tengah tidur di ruang tengah rumahnya.

“Korban dicekik hingga kehilangan kesadaran. Namun, di tengah perjalanan menuju Tasikmalaya, korban menunjukkan tanda-tanda hidup dengan mendengkur. Pelaku kemudian kembali mencekik korban hingga tidak bernapas,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024).

Mayat korban kemudian dibuang di sebuah jurang di Tasikmalaya pada dini hari, 18 November 2024.

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dibuang ke jurang. (Foto: Polres Tasikmalaya Kota)

Pelaku diketahui melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Selain itu, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, seperti mobil Suzuki Ertiga putih dan ponsel yang kemudian dijual di Bandung.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi Mobil Suzuki Ertiga putih milik korban, Ponsel korban yang dijual pelaku.

Setelah penemuan mayat di Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat serta Polda DI Yogyakarta. Tersangka akhirnya ditangkap di Bandung saat hendak melarikan diri.

“Motifnya adalah sakit hati, dan pelaku juga menjual barang-barang korban,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah hukuman mati.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version