Daerah
Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan
TODAY.ID, Tasikmalaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menyebut tidak ada bukti kuat yang mendukung dugaan politik uang pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Sebanyak 14 laporan yang sempat ditangani dihentikan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Tasikmalaya Kota.
Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, menjelaskan bahwa salah satu kasus menonjol ditemukan oleh Panwas Kecamatan Mangkubumi, di mana uang senilai Rp100 ribu yang dibagikan sempat diamankan. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran politik uang.
“Dalam kasus ini, penerima uang, YR, mengaku bahwa pemberi, DS, memang dikenal sering bersedekah. Tidak ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, tidak terbukti dan kasusnya dihentikan,” ujar Rida, Jumat (20/12/2024).
Secara keseluruhan, Bawaslu mengamankan barang bukti uang senilai Rp400 ribu dari tiga orang dalam berbagai laporan. Namun, dalam prosesnya, bukti-bukti yang ditemukan tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tingkat lebih lanjut.
Menurut Rida, untuk dinyatakan sebagai pelanggaran politik uang, harus ada bukti ajakan langsung dari pemberi kepada penerima untuk memilih pasangan calon tertentu. “Meski ada uangnya, jika tidak ada ajakan memilih, maka kasus tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil,” jelasnya.
Bawaslu berencana mengembalikan uang yang telah diamankan kepada masing-masing pemiliknya, mengingat kasus-kasus tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti.
Dengan tidak adanya bukti pelanggaran politik uang, Bawaslu menyimpulkan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung kondusif dan bebas dari tindak pidana politik uang.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra sebagai pemenang Pilkada 2024. Saat ini, proses tinggal menunggu jadwal pelantikan pasangan tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)