Daerah

KCD VI Jabar Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Larangan Study Tour

Published

on

Bus study tour. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh sekolah di wilayah kerjanya wajib mematuhi larangan study tour, sesuai instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar, Nonong Winarni, menyatakan bahwa sejumlah kepala sekolah SMA/SMK yang tetap menggelar karyawisata telah dipanggil oleh Inspektorat Daerah (Itda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, termasuk Kepala SMA 1 Cianjur.

“Belasan kepala sekolah dan komite sekolah di Jabar sudah dipanggil karena tetap menggelar karya wisata ke luar daerah. Sanksi tegas akan diterapkan, meskipun kami belum mengetahui bentuknya karena itu wewenang Itda dan BKD Jabar,” ujar Nonong, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan bahwa jauh sebelum pelantikan Gubernur Jabar, pihaknya telah mengeluarkan aturan mengenai larangan karyawisata untuk SMA/SMK di wilayahnya. Sekolah yang telah merencanakan kegiatan tersebut diminta membatalkan, sementara yang sudah terlanjur menggelar kegiatan masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

“Ke depan, tidak boleh ada lagi SMA yang mengadakan karya wisata. Namun, untuk SMK masih diperbolehkan menggelar kunjungan industri dengan syarat tidak mematok biaya tinggi dan menyesuaikan kemampuan orang tua,” jelasnya.

Bus study tour. (Foto: Net)

Terkait keberangkatan ratusan siswa SMA 1 Cianjur ke Bali, Nonong mengonfirmasi bahwa kepala sekolah dan komite sekolah sudah dipanggil oleh Itda dan BKD Jabar untuk pendalaman kasus. “Kami belum tahu bentuk sanksinya, namun yang pasti tidak ada pemecatan,” tambahnya.

Nonong menegaskan bahwa seluruh sekolah di Bandung Barat dan Cianjur wajib mematuhi larangan ini karena karyawisata selama ini dinilai membebani orang tua dan siswa yang tidak ikut serta.

“Sebagai alternatif, sekolah dapat mengadakan outing class atau e-learning di wilayah Jabar untuk memperkuat teori yang telah dipelajari tanpa membebani orang tua,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version