Daerah
Kejaksaan Lengkapi Berkas Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Bekasi
TODAY.ID, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melanjutkan penyusunan berkas tuntutan atas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
Proses penyusunan berkas oleh Kejari Bekasi ini termasuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus gratifikasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka dan penahanan SL, penyidik mulai memanggil kembali saksi-saksi untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan.
“Secepatnya penyidik menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang tujuannya agar segera dinyatakan P-21 (lengkap) dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Jika pemberkasan sudah dinyatakan lengkap, jelas Samuel, maka lengkah selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Menurut Samuel, pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui detail mengenai kasus suap yang melibatkan SL, sedang berlangsung secara intensif.
Samuel menambahkan bahwa selain saksi dari kalangan tertentu, pihak yang terkait dengan pemerintahan daerah pun turut dipanggil. Hal ini guna mendapatkan gambaran lengkap mengenai peran masing-masing dalam kasus ini.
Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan sehari setelah ia dilantik kembali, menyusul dugaan keterlibatannya dalam menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah sebagai bentuk suap.
Diduga, gratifikasi ini diberikan oleh seorang pemberi suap berinisial RS, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Imbalan tersebut berkaitan dengan pengadaan puluhan proyek yang disalurkan kepada empat perusahaan terkait RS, dengan nilai proyek yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengungkapkan bahwa sebanyak 26 proyek disinyalir merupakan hasil timbal balik dari gratifikasi yang diterima SL. Proyek-proyek ini dialokasikan kepada beberapa perusahaan yang memiliki afiliasi dengan RS.
Di sisi lain, Siswadi, kuasa hukum SL, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Menurut Siswadi, penetapan SL sebagai tersangka oleh penyidik dinilai tergesa-gesa.
Ia berargumen bahwa dua mobil mewah yang dimaksud bukan merupakan gratifikasi, melainkan hasil dari transaksi jual beli biasa.
Siswadi juga menyoroti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang mengimbau agar kasus yang melibatkan kontestan pemilu bisa ditunda hingga pemilu selesai untuk mencegah kriminalisasi terhadap peserta.
Siswadi menyatakan bahwa kasus ini masih membutuhkan pembuktian di pengadilan terkait dugaan gratifikasi kepada pejabat negara, dan mempertanyakan mengapa proses penahanan dan pemeriksaan dilakukan secara mendadak di tengah berlangsungnya tahapan pemilu daerah.(*)