Daerah
KPAID: Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Garut Tidak Wajar
TODAY.ID, Garut – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya mengungkapkan bahwa ada hal yang tidak wajar dalam penanganan kasus asusila sesama jenis di Kabupaten Garut.
Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan bahwa kasus asusila yang menimpa korban puluhan bocah SD di Garut sudah yang kedua kalinya.
Sebelumnya, lanjut dia, kasus ini pernah masuk di KPAID pada tahun 2018, dengan jumlah korbannya lebih dari 10. Kemudian akhir tahun 2021 terulang lagi.
Kemudian Ato mempertanyakan terkait proses penanganan kasus asusila tersebut yang begitu lama.
Bagaimana tidak, Ato menyebut, dari tahun 2021 baru ditangani 2023. Artinya, ada sesuatu yang tak wajar dalam penanganan perkaranya.
“Kasus tahun 2021 tapi baru muncul sekarang atau setelah satu tahun lebih, dan baru berproses di pengadilan,” kata Ato dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Rabu (3/5/2023).
“Sesuai fungsi kami tentu melakukan pengawasan. Karena terduga pelaku sodomi (asusila) bocah SD di Garut juga masih anak-anak, tentu akan melindungi secara keseluruhan,” tambahnya.
Sementara status korban agar tak menjadi pelaku berantai lagi, KPAI akan fokus melakukan pendampingan kepada seluruh korban.
Menurut Ato, korban dari peristiwa dari tahun 2018 berbeda. Waktu itu korban juga pelaku masih SMP, dan sekarang pelaku sudah SMA.
“Menjadi atensi kami, sebab di Garut belum ada KPAI. Sehingga KPAI pusat memberi tugas kepada KPAI Daerah Tasikmalaya untuk melakukan pendampingan, termasuk melakukan penanganan konkrit untuk para korban,” pungkasnya.(*)