Daerah
KPK Tetapkan Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan
TODAY.ID, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya permintaan imbalan hingga Rp 1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi putusan pengadilan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
Setelah putusan itu, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.
Namun, hingga Februari 2025, permohonan eksekusi belum dijalankan oleh pengadilan. Pada waktu yang sama, pihak warga yang bersengketa dengan PT Karabha Digdaya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Asep menyebutkan, situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh jajaran pimpinan PN Depok.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Asep, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita kemudian berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, untuk mengurus percepatan penanganan sengketa lahan tersebut.
Atas perintah I Wayan Eka, Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee kepada pihak perusahaan.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ujar Asep.
Permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar itu tidak langsung disetujui oleh PT Karabha Digdaya. Setelah melalui pembahasan, kedua pihak akhirnya menyepakati nilai yang lebih rendah.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.
Perkara ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka itu adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat.(*)