Daerah

Lahan Hutan di Garut Dirusak Off Road Ilegal, Ini Respon Pengelola

Published

on

Kawasan hutan perhutanan sosial Garut. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Garut – Kegiatan off road ilegal di kawasan hutan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray, Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut memicu kecaman keras dari pengelola lahan.

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Berkah Tani, Hendra Anggara, mengaku geram setelah mendapati lahan hutan yang dikelolanya dirambah tanpa izin oleh sejumlah kendaraan off road pada Sabtu (12/7/2025).

“Hari ini saat kita melakukan pengukuran lapangan di kawasan hutan yang kita kelola, ternyata digunakan kegiatan off road tanpa izin,” ungkap Hendra Anggara saat ditemui di lokasi.

Hendra menegaskan, sebagai pihak yang mendapat mandat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola hutan lewat skema Perhutanan Sosial, pihaknya memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga kawasan tersebut. Ia menilai kegiatan off road itu telah merusak ekosistem dan mengancam sumber kehidupan warga.

Para pelaku off road disebut telah membuka jalur sepanjang sekitar 1,5 kilometer dengan cara membabat vegetasi hutan dan melintasi sungai kecil yang merupakan sumber air bersih bagi warga desa sekitar. Alhasil, air yang semula jernih menjadi keruh akibat jejak ban kendaraan dan lumpur.

Kawasan hutan perhutanan sosial Garut. (Foto: Ist)

“Kita akan membuat laporan resmi ke polisi atas perusakan kawasan hutan yang dilakukan para peserta off road,” tegas Hendra.

Menurutnya, titik kerusakan berada di koordinat -7.342146, 107.896246 atau di wilayah Blok Pasir Kiara, Desa Sukamurni. Saat ini, tim dari Lembaga Pengelola Hutan sedang menghitung total luas lahan terdampak.

Selain merusak vegetasi dan sumber air, aktivitas tersebut juga disebut melanggar sejumlah aturan. Di antaranya adalah pembukaan lahan dan penebangan pohon tanpa izin, mengganggu keanekaragaman hayati, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang mengandalkan hutan secara lestari.

“Kami sebagai pengelola kawasan punya tanggung jawab menjaganya. Kami tidak ingin nanti disalahkan karena pembiaran, makanya kami akan tempuh jalur hukum,” tutupnya.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version