Daerah

Mahasiswa Kecam Kriminalisasi Para Petani di Bantargadung Sukabumi

Published

on

Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi kepada petani di Bantargadung. (Foto: SukabumiUpdate)

TODAY.ID, Sukabumi – Sedikitnya tiga petani penggarap di Cijambe, Bantargadung, Kabupaten Sukabumi menjadi korban kriminalisasi akibat perselisihan dengan perusahaan pengelola eks HGU perkebunan Bantargadung.

Tindakan represif ini memantik respon keras dari sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Petani Jawa Barat (Gema Petani Jabar).

Melansir Sukabumi Update, Minggu (24/11/2024), Koordinator Gema Petani Jabar, Moch Davit, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kriminalisasi yang dialami oleh para petani tersebut. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.

Gema Petani Jabar akan berkonsolidasi dengan berbagai organisasi masyarakat lainnya serta akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak para petani yang dikriminalisasi. Mereka bertekad untuk menyuarakan suara rakyat dan menuntut keadilan bagi para petani yang terzalimi.

Konflik agraria di Kabupaten Sukabumi ini bermula dari tindakan perusahaan eks HGU perkebunan Bantargadung yang menutup akses jalan bagi para petani penggarap tanah tersebut.

Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi kepada petani di Bantargadung. (Foto: SukabumiUpdate)

Para petani dipaksa membayar biaya tambahan setiap kali ingin membuka portal untuk mengakses lahan pertanian garapan mereka. Padahal, mereka telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut dengan membayar sewa secara rutin.

Tindakan sewenang-wenang ini semakin memberatkan petani yang sebagian besar petani singkong, yang mana harga hasil panennya sering kali tidak stabil.

Ketidakpuasan petani memuncak pada aksi perusakan portal, yang berujung pada kriminalisasi terhadap tiga orang petani.

Menurut laporan, pengaduan masyarakat mengenai penutupan akses jalan tidak mendapatkan respon dari pemerintah, yang semakin memperburuk situasi.

Menanggapi kasus ini, Gema Petani Jabar mendesak pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mencabut rekomendasi pembaruan HGU PT Bantargadung yang tertuang dalam surat No: 500.17.3.3/3456/DPTR/2024.

Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi kepada petani di Bantargadung. (Foto: SukabumiUpdate)

Mereka menilai, rekomendasi tersebut tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/BPN No: 2/PBT/KEM-ATR/BPN/IX/2023.

Dalam keputusan tersebut disebutkan status tanah eks HGU PT Bantargadung telah kembali menjadi tanah negara. Dengan demikian, tidak seharusnya ada konflik terkait status lahan tersebut.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version