Daerah
Mantan Bupati Purwakarta Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19
TODAY.ID, Purwakarta – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika hadir memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi dana biaya tak terduga (BTT) bantuan Covid-19 di ruang sidang Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jabar Rabu (3/1/2024).
Pada sidang pemeriksaan saksi ini selain Anne Ratna Mustika dihadirkan juga Eks. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pengembangan Pemkab Purwakarta, Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman, Bendahara Dinsos Pemkab Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Pemkab Purwakarta Dedeh Kurniasih.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut di bagi tiga sesi, sesi pertama Eks. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana dan Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman. Sesi kedua, Bendahara Dinsos Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Purwakarta Dedeh Kurniasih, Sedangkan untuk sesi terakhir Anne Ratna Mustika.
Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.
Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.
“Siapa Pemrakasanya (bantuan),” tanya Jaksa.
“Dinsos, Pak Asep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI,”ujarnya.
Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut. “Duluan Perbup, atau permohonan?” tanya jaksa.
“Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK,” kata Iyus.
Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.
“Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT,” katanya.
Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.
“Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Anne.
Setelah menerima usulan tersebut, Ane kemudian melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.
“Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial,” katanya.
“Nah, setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1.000 karyawan, masing masing Rp2 juta, berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp2 milyar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD terkait,” ucapnya.
Anne mengaku, ada beberapa laporan kepada pihaknnya terkait adanya penyalahgunaan anggaran bantuan BTT Covid-19.
“Saya selalu punya pemikiran positif karna kepala OPD itu adalah orang pilihan secara kopetensi. Memang ada laporan beberapa kali dari pak Sekda dan dari Inspektorat. Kemudian saya waktu itu memerintahkan inspektorat untuk meng audit secara komprehensif,” katanya.
“Kalau saya berasumsi karna waktu itu baik saya sebagai Bupati selaku ketua satgas penanganan Covid kita itu dalam posisi yang sangat krodit. Apalagi yang kita lakukan bukan hanya kaitan dengan bantuan, apalagi bantuan masyarakat sudah banyak kita juga ada penanganan di Bidang Kesehatan yang paling berat itulah dan pengendalian ekonomi,” tandasnya.(*)