Daerah
Marak Baliho Parpol Langgar Aturan, Satpol PP Bekasi Bakal Tindak Tegas
TODAY.ID | Menjelang Pemilu 2024, baligo partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) mulai memenuhi sejumlah titik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak sedikit baliho yang dipasang justru melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pun meminta para partai politik (parpol) dan bacaleg agar tertib memasang baliho dan spanduk. Hal ini bertujuan agar tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi.
Menurut Deni, pihaknya tak segan melakukan penindakan jika ditemukan adanya baliho atau spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
“Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini, kami lakukan kajian dahulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (21/2).
Di kesempatan tersebut, Deni pun mengimbau agar para praktisi politik mematuhi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Salah satunya dengan cara tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.
“Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu,” katanya.
Di kesempatan terpisah Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menegaskan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung tahapan dan potensi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan koordinasi guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kami akan terus kawal,” katanya.
Saat ini, kata dia, KPU setempat sudah memulai tahapan pemilu dengan menyelesaikan pelantikan panitia penyelenggara sampai ke tingkat desa hingga proses pencocokan data pemilih Pemilu 2024.
“Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kami, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tetapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, tetapi jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.
“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” tandasnya.(*)