Daerah

Modus Tempel Sabu di Garut Terungkap, Pemasok Diburu Polisi

Published

on

Ilustrasi kasus narkotika. (Foto: Net)

TODAY.ID, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengembangkan penyelidikan kasus dugaan peredaran sabu dengan modus menyimpan narkotika di lokasi tertentu agar pembeli dan pengedar tidak perlu bertemu langsung.

Polisi kini menelusuri pemasok berinisial D yang diduga memasok barang kepada seorang pria berinisial SMH (30).

SMH, warga Kecamatan Garut Kota, diamankan saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah perkotaan Garut pada Rabu (7/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan SMH. Polisi juga berupaya mengungkap asal narkotika dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” kata Usep di Garut, Kamis (8/10/2026).

Ilustrasi kasus narkotika. (Foto: Net)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah paket narkotika yang diduga sabu.

Barang bukti pertama terdiri atas beberapa paket dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram. Polisi juga menyita tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.

Dengan demikian, total berat netto barang bukti yang disebutkan polisi mencapai 8,28 gram.

SMH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SMH diduga memperoleh narkotika dari seseorang berinisial D. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut masih didalami polisi.

Ilustrasi kasus narkotika. (Foto: Net)

Menurut Usep, SMH mengaku berperan mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di suatu lokasi di wilayah Kecamatan Garut Kota. Ia juga mengaku telah dua kali menerima barang dari D.

Sebagai imbalan atas perannya sebagai perantara jual beli narkotika, SMH disebut memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

Modus penyimpanan barang di lokasi tertentu diduga membuat pembeli dan pengedar tidak harus bertemu secara langsung. Polisi masih mendalami alur distribusi tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Garut menyatakan pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SMH diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version