Daerah
Nurhayati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejari Cirebon Buka Suara
TODAY.ID | CIREBON – Terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh aparat penegak hukum Polres Cirebon kota. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon buka suara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Bahkan memberikan petunjuk untuk menjadikan tersangka terhadap Nurhayati.
“Kami tidak ada kata-kata penetapan tersangka, akan tetapi memberikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendalaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa Kejari tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.
“Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan,” jelasnya.
Masih dijelaskan Hutamrin bahwa perkara tersebut bermula dari adanya berkas dengan atas nama Supriyadi terdakwa Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, yang diduga melakukan korupsi dari tahun 2018-2020.
“Dalam kasus ini, Nurhayati hanya sebagai saksi, karena selaku sebagai bendahara di Desa itu sendiri,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Hutamrin berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon pada bulan oktober 2021 kemarin. Namun, dikembalikan kembali pada bulan November 2021.
“Pada tanggal 8 November kemarin, jaksa peneliti mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke penyidik, untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” tandasnya.(Arn)
b^onus de indicac~ao da binance
26 Maret 2025 at 10:16 pm
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!