Daerah

Oknum Perusahaan di Purwakarta Kerap Buang Limbah B3 ke Sungai Karawang

Published

on

Ilustrasi pembuangan limbah B3 ke sungai Karawang. (Foto: Net)

TODAY.ID, Karawang – Fordas Cilamaya Berbunga menyebut bahwa aliran Sungai Cilamaya di Kabupaten Karawang menjadi tempat favorit oknum perusahaan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta dan Subang.

Hal ini terlihat dari warna air Sungai Cilamaya yang berubah menjadi hitam dan berbuih. Ini karena limbah B3 yang dibuang dari hulu Bendung Barugbug hingga hilir muara yakni Laut Cilamaya Wetan.

Perubahan dratis ini sangat terlihat ketika musim kemarau sekarang. Fordas Cilamaya Berbunga sempat melakukan susur sungai ke sejumlah titik Outfall beberapa perusahaan di wilayah Purwakarta dan Subang sejak Minggu, 18 Juni 2023.

Hasilnya susur sungai itu sangat mengejutkan karena standar PH air di ambang abnormal alias membahayakan.

Presidium Fordas Cilamaya Berbunga, Deni Pranata mengatakan, tim susur sungai Fordas Cilamaya Berbunga ke titik outfall beberapa perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta dan Subang.

Ilustrasi pembuangan limbah B3 ke sungai Karawang. (Foto: Net)

Tim susur sungai Fordas Cilamaya Berbunga saat di titik outfall beberapa perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta dan Subang.

Dari sana diperoleh data PH air 6,3 dan suhu air 26,7°C dengan menggunakan alat PH meter digital. Adapun ketiga titik outfall yang dilakukan pihaknya adalah via pengamatan di PT Sanfu Indonesia, PT Papertech dan PT Assa Paper.

“Kita susur bersama ke sejumlah titik outfall, hasilnya memang limbah masih dibuang sembarangan,” ucapnya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Ia menyesalkan adanya surat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait personil PPK DAS Cilamaya nyatanya selama satu tahun ini memang belum ada pergerakan.

Kemudian mengacu pada peraturan Gubernur Nomor 45 Bab Pengendalian, Pasal 2 Ayat (4), Dalam rangka Pemulihan Das Cilamaya melalui Pengendalian Pencemaran dan atau Kerusakan (PPK) DAS Cilamaya dan PPK DAS Cilamaya mengacu berdasarkan Dokumen Rencana Aksi.

Ilustrasi pembuangan limbah B3 ke sungai Karawang. (Foto: Net)

“Sayangnya kami menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membuat Peraturan Gubernur PPK DAS Cilamaya. Mengingat Pergub Nomor 45 ini hampir mendekati ulang tahun yang Pertama,” terangnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Kemudian, jika sampai detik ini tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) dokumen rencana aksi PPK DAS Cilamaya, maka pihaknya menyatakan bahwa semua aturan tersebut hanyalah omong kosong.

“Kami melihat sendiri sejumlah perusahaan di Desa Cipeundeuy Subang, kemudian PT di Ciparungsari Purwakarta dan PT di Cipinang Purwakarta, masih membandel membuang limbah, itu dibuktikan lewat outfall yang disusur oleh kami,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version