Daerah

Pasutri di Indramayu Jadi Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp1,5 Miliar

Published

on

Ilustrasi arisan bodong di Indramayu. (Foto: Jurnal Pekan)

TODAY.ID | Polres Indramayu menangkap pasangan suami istri tersangka arisan bodong yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp1,5 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

“Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” kata Fahri di Indramayu, Selasa (28/2/2023).

Menurut dia, kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, namun jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

Fahri menjelaskan setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu. “Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar,” tuturnya.

Ilustrasi arisan bodong di Indramayu. (Foto: Jurnal Pekan)

Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Dia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp1,5 miliar. Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

“Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version