Daerah

Pecat Pegawai, BAZNAS Jabar Bantah Keras Tuduhan Kriminalisasi!

Published

on

Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membantah keras tuduhan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, TY, yang mengaku sebagai whistleblower.

Melalui konferensi pers yang digelar di Bandung, Selasa (27/5/2025), BAZNAS Jabar menjelaskan duduk perkara dan menyatakan bahwa pemberhentian TY tak ada kaitannya dengan laporan dugaan korupsi.

Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal, S.Pd, menyampaikan bahwa lembaganya merasa perlu memberikan klarifikasi karena namanya disebut di sejumlah media tanpa konfirmasi.

“Karena nama kami disebut-sebut tanpa tabayun, maka kami perlu menjelaskan dan menggunakan hak jawab sebagai warga negara,” ujarnya membuka pernyataan resmi, Selasa (27/5/2025) di Bandung.

Faisal menegaskan, TY diberhentikan pada Januari 2023, jauh sebelum ia menyampaikan laporan ke berbagai pihak pada Maret 2023. Menurutnya, keputusan itu bukan karena TY menjadi pelapor dugaan penyelewengan, melainkan karena alasan internal.

Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

“TY diberhentikan karena rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipliner yang dilakukan berulang kali,” tegas Faisal.

BAZNAS Jabar juga menyebut bahwa proses pemberhentian telah melalui jalur hukum yang sah. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menguatkan keputusan itu, dan Mahkamah Agung mengukuhkannya lewat putusan pada Februari 2024.

Tak hanya itu, lembaga ini juga sudah menyelesaikan kewajibannya terhadap TY dengan membayar pesangon senilai Rp123 juta.

“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” lanjutnya.

Faisal menepis tuduhan bahwa BAZNAS Jabar mengkriminalisasi TY karena menjadi whistleblower. Ia menegaskan, TY justru dilaporkan ke polisi karena diduga telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berwenang.

Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” bebernya.

Faisal menjelaskan, BAZNAS Jabar baru melaporkan TY pada Agustus 2024 setelah menerima hasil audit lengkap dari auditor internal dan eksternal. Pelaporan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum, bukan pembalasan terhadap pengaduan TY.

Menanggapi tuduhan korupsi yang sempat dilayangkan TY, BAZNAS Jabar menegaskan bahwa semua telah melalui audit menyeluruh. Inspektorat Jawa Barat dan divisi audit BAZNAS RI melakukan investigasi terhadap laporan TY.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Faisal.

Ia membantah narasi yang menyebut bahwa tidak ada hasil audit. Menurutnya, dokumen hasil pemeriksaan resmi telah diterima dan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.

Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

“Kalau disebut hasilnya tidak ada, itu sangat keliru. Hasilnya ada dan sangat jelas,” tambahnya.

Meski menyangkal bahwa TY dikriminalisasi karena menjadi whistleblower, BAZNAS Jabar tetap menekankan komitmennya terhadap perlindungan pelapor. Faisal menyebut lembaganya telah menyediakan jalur pengaduan yang aman dan tertutup.

“Kami menjunjung tinggi prinsip perlindungan whistleblower sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 dan UNCAC Pasal 32–33,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama TY melaporkan lembaga ke berbagai instansi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), BAZNAS Jabar tidak pernah menghalang-halangi atau mengintervensi.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melapor. Kami justru menjawab dengan pembuktian transparan,” katanya.

Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

Faisal juga meluruskan klaim yang menyebut kasus ini sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebebasan ekspresi bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi membocorkan dokumen internal lembaga.

“Kasus ini bukan tentang membungkam ekspresi. Ini pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” jelasnya.

BAZNAS Jabar juga menyayangkan tindakan TY dan pendamping hukumnya yang menyebarkan narasi negatif ke media massa. Faisal mendorong TY untuk menempuh jalur hukum yang resmi, seperti praperadilan, jika merasa diperlakukan tidak adil.

“TY tetap memiliki hak membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Daripada menyebarkan framing negatif di media, lebih baik tempuh jalur hukum yang sah,” tutup Faisal.

Lewat konferensi pers ini, BAZNAS Jabar ingin meluruskan persepsi publik sekaligus memperkuat komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan prinsip hukum yang adil. Bagi mereka, menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana umat adalah prioritas, dan semua tuduhan harus ditanggapi dengan bukti, bukan narasi sepihak.(*)

Laman: 1 2 3 4 5

Exit mobile version