Daerah
Pelaku Kasus Dugaan Penipuan Study Tour MAN 1 Bekasi Ditangkap
TODAY.ID, Bekasi – Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara akhirnya menangkap pelaku kasus dugaan penipuan study tour MAN 1 Bekasi. Usai ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial ARP ini langsung ditahan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan menegaskan, pelaku ARP sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka. Memang masih tahap penyelidikan tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain,” ujar Kompol Arwan saat rilis di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).
Lebih jauh menurut Arwan, pelaku ARP sudah menerima uang pembayaran study tour dari para siswa. Namun hingga waktu yang ditentukan, tersangka tak kunjung memberangkatkan para siswa ke Ypgyakarta.
Akibat perbuatannya itu, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP Tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Arwan menjelaskan, mulanya EO dan pihak sekolah MAN 1 Bekasi telah menyepakati ketentuan pemberangkatan.
“EO bahkan sudah diterima sebanyak Rp 474 juta dari pihak sekolah, seharusnya berangkat tanggal 29 Mei ke Yogyakarta,” jelas Arwan.
Namun dari pihak EO kirim surat minta penundaan sampai 8 Mei 2023 dan berjanji akan berangkat pada pukul 20.00 WIB. “Tapi itu bus tidak ada yang datang yang akhirnya orangtua dan guru dan siswa merasa kecewa,” tandasnya.(*)