Daerah

Pemkot Depok Buka Pendaftaran PPPK 2024, Dibutuhkan 384 Formasi

Published

on

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

TODAY.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024, dibutuhkan sebanyak 384 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyatakan bahwa penerimaan PPPK ini bertujuan untuk mengisi 384 posisi yang terbagi dalam tiga bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Rahman menjelaskan bahwa dari jumlah formasi PPPK yang tersedia, sebanyak 310 di antaranya ditujukan untuk posisi guru, 51 untuk tenaga kesehatan, dan 23 untuk tenaga teknis.

“Proses penerimaan PPPK ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkap Rahman.

Terkait persyaratan umum bagi para pelamar, Rahman menjelaskan bahwa pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

Selain itu, pelamar harus bebas dari catatan hukum, termasuk tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang menyebabkan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

Lebih lanjut, Rahman menambahkan bahwa seleksi ini terbuka bagi beberapa kategori pelamar, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer dan non-ASN yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam seleksi ini, dengan harapan formasi yang terisi akan semakin memperkuat pelayanan publik di Kota Depok,” jelasnya.

Untuk informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, formasi yang dibuka, serta unit kerja penempatan, masyarakat dapat mengakses situs resmi BKPSDM Kota Depok di bkpsdm.depok.go.id.

“Dengan dibukanya penerimaan PPPK ini, kami berharap tenaga honorer dan non-ASN di Kota Depok dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan turut serta dalam membangun serta memperkuat pelayanan masyarakat di Depok,” tutup Rahman.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version