Daerah

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Bey Machmudin

Published

on

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

TODAY.ID, Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merespons penetapan status tersangka terhadap Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Arsan Latif diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini terkait perannya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah melalui tersangka Irfan Nur Alam (INA) dan Arsan Latif (AL).

Bey Machmudin menjelaskan bahwa pemberhentian Arsan Latif dari jabatannya tidak bisa dilakukan secara instan. Terdapat prosedur yang harus dijalani untuk mengganti seorang penjabat. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kemendagri guna memproses pergantian Arsan Latif.

“Kami sudah mengirim surat ke Kemendagri dan sedang menunggu arahan lebih lanjut karena prosedurnya memang seperti itu,” kata Bey pada Kamis (6/6).

“Kami tidak dapat langsung melakukan penggantian. Jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri dan pasti akan diinformasikan secepatnya setelah ada keputusan,” tambahnya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Meski begitu, Bey memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal. “Pelayanan harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” tegas Bey.

Proses surat menyurat yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat ke Kemendagri telah dilakukan melalui surat elektronik. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri mengenai pengganti Arsan Latif.

“Surat menyurat ini juga bisa melalui elektronik. Hingga kini belum ada nama pengganti. Mekanismenya hanya memberitahukan status tersangka, dan kami menunggu arahan selanjutnya,” ujar Bey.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version