Daerah
PMI Asal Indramayu Dipulangkan Dari Oman, Diduga Jalur Ilegal
TODAY.ID, Indramayu – Pemerintah Indonesia memulangkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari Oman setelah muncul dugaan adanya perekrutan ilegal dalam proses keberangkatannya.
PMI bernama Karwati bt Dasta Ali tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 21 Februari 2026, pukul 14.50 WIB. Ia menempuh perjalanan dari Muscat dengan transit di Doha, Qatar.
Setiba di Indonesia, Karwati langsung menjalani pemeriksaan di lounge PMI untuk pendalaman kasus. Aparat menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam proses penempatannya di luar negeri
“Setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus kita telusuri. Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan pekerja migran. Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tetapi memastikan ada pertanggungjawaban,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Februari 2026.
Pemulangan Karwati merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KBRI Muscat, KBRI Doha, serta maskapai dan agensi di Oman.
Berdasarkan informasi dari perwakilan RI di Muscat, Karwati bekerja di sektor domestik dan menghadapi persoalan selama masa penempatan. Namun, kementerian belum memerinci masalah yang dialaminya.
Mukhtarudin menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perekrutan nonprosedural masih terjadi di sejumlah daerah.
Pemerintah berjanji memperketat pengawasan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diimbau menempuh jalur resmi dalam proses penempatan pekerja migran agar terhindar dari risiko hukum dan persoalan di negara tujuan.(*)