Daerah

Polres Garut Ungkap Modus Kasus TPPO dan Ekspoitasi Seksual

Published

on

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

TODAY.ID, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan kepada seorang perempuan.

Korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu diduga kemudian dipaksa melayani pelanggan pria di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun yang berhadapan dengan hukum.

“Polres Garut telah mengungkap dan mengamankan setidaknya lima tersangka, di mana kelima tersangka ini masuk dalam kategori TPPO,” kata Niko dalam konferensi pers di Garut, Jumat (9/10/2026).

Empat tersangka dewasa tersebut terdiri atas dua pasangan suami istri, yakni D (44) dan EM (36), serta HH (26) dan CK (19). Sementara itu, identitas anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak diungkapkan oleh kepolisian.

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

Menurut Niko, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik perdagangan orang yang beroperasi di wilayah pesisir selatan Garut.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan asal Bandung berinisial DF melaporkan dugaan eksploitasi yang dialaminya kepada polisi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Namun, setelah bekerja selama sekitar satu pekan, korban justru diduga dipaksa melayani pelanggan pria dengan bayaran Rp400 ribu untuk setiap kencan.

Korban bahkan disebut dipaksa melayani hingga lima pria dalam sehari. Ketika berusaha menolak dan ingin pulang, korban diduga mendapat ancaman dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Di kejadian yang pertama, korban berontak ingin pulang, akan tetapi korban mendapatkan ancaman akan dihabisi jika pulang, akhirnya korban kembali melayani pria hidung belang hingga lima orang,” ujar Niko.

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap dugaan pembagian peran di antara para tersangka. EM disebut berperan menawarkan pekerjaan, sedangkan CK diduga merekrut korban sekaligus mengumpulkan uang dari praktik tersebut.

“Modus operandinya, tersangka EM menyampaikan ada tidak yang mau bekerja di tempatnya, kemudian tersangka CK ini merekrut korban, dan CK mengepul uangnya,” kata Niko.

Dalam perkara ini, kepolisian juga mencatat keberadaan anak DF yang masih berusia empat tahun. Anak tersebut disebut sebagai anak korban.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut pada Kamis (8/10/2026) pagi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tercantum dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version