Daerah
Rokok Ilegal Diangkut Bus Lewat Tol Ciperna, Puluhan Paket Disita
TODAY.ID, Cirebon – Pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol menjadi salah satu modus peredaran yang terungkap di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebanyak 24 paket berisi sekitar 48 bal rokok ilegal diamankan petugas di kawasan exit Tol Ciperna setelah bus yang mengangkut barang tersebut diperiksa.
Pengungkapan ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama tim Bea Cukai setelah menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan transportasi umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengatakan petugas menemukan puluhan paket yang disimpan di dalam bagasi bus bersama barang bawaan penumpang lainnya.
“Petugas mendapat informasi soal kiriman rokok ilegal, kemudian kami bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan di sekitar exit Tol Ciperna dan menemukan puluhan paket,” katanya di Cirebon, Jumat (3/10/2026).
Menurut Sus, rokok ilegal tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam agar tidak mudah dikenali. Kemasan itu dibuat menyerupai barang bawaan lain yang berada di bagasi kendaraan.
“Kemasannya dibuat menyerupai barang lain di bagasi. Setelah diperiksa lebih detail, baru diketahui bahwa isinya rokok ilegal,” ujarnya.
Temuan di Tol Ciperna memperlihatkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal tidak hanya mengandalkan toko atau warung sebagai tempat penyimpanan. Penggunaan bus sebagai sarana pengangkutan juga menjadi perhatian petugas dalam menelusuri pergerakan barang.
Selain pengungkapan di kawasan Tol Ciperna, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga menyita sekitar 25 bal rokok ilegal dalam operasi di wilayah Gebang.
Sus mengatakan lokasi tersebut telah dipantau sejak tahun sebelumnya. Namun, sejumlah operasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena toko dalam keadaan tutup atau barang sudah dipindahkan sebelum petugas tiba.
Pada operasi terakhir, petugas menemukan barang yang baru saja tiba sehingga dapat langsung diamankan.
“Kami sudah memantau lokasi itu sejak tahun lalu. Ketika operasi terakhir dilakukan, barang kebetulan baru sampai sehingga langsung bisa diamankan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran sementara, lokasi di Gebang tersebut bukan merupakan distributor besar. Tempat itu diduga berfungsi sebagai lokasi penerimaan kiriman rokok ilegal secara berkala.
Pola penyimpanan dan distribusi yang berpindah-pindah menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Rokok ilegal tidak selalu disimpan di tempat penjualan, tetapi dapat ditempatkan di rumah atau lokasi lain sebelum diedarkan.
“Kami melihat barang sekarang tidak selalu disimpan di tempat jualannya. Karena itu, pemantauan harus mengikuti pergerakan barang dan informasi yang muncul di lapangan,” ujar Sus.
Dari berbagai kegiatan penindakan selama Agustus hingga September 2026, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan sedikitnya 227.040 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah.
Jumlah tersebut mencerminkan hasil operasi petugas dalam menekan peredaran rokok ilegal. Namun, pengawasan dinilai perlu menjangkau lebih dari sekadar lokasi penjualan karena pola distribusi terus berkembang.(*)