Daerah

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Published

on

Plang dilarang merokok. (Foto: Net)

TODAY.ID, Cirebon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Rahmat mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di area terlarang.

“Setiap pelanggar dikenakan denda Rp15 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu. Langkah ini bukan semata penegakan hukum, namun untuk mengubah perilaku masyarakat,” ujar Rahmat dalam keteranan yang diterima, Senin (3/11/2025).

Ia menuturkan, meski nilai dendanya tergolong kecil, penerapan sanksi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran bahwa merokok di ruang publik dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Rahmat menyebutkan, Satpol PP rutin menggelar operasi penegakan Perda KTR di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti area perkantoran, fasilitas umum, serta transportasi publik.

Plang dilarang merokok. (Foto: Net)

“Pagi tadi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR di wilayah Kesambi. Ada tujuh warga yang kedapatan merokok di area perkantoran dan angkutan umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pribadi, melainkan demi kepentingan dan kenyamanan bersama.

“KTR ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran, serta angkutan umum di Kota Cirebon,” tambah Rahmat.

Rahmat juga mengimbau masyarakat agar tidak merokok di dalam ruangan maupun di rumah, untuk menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar.

“Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya hidup sehat dan memperkuat kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih di Kota Cirebon,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version