Daerah

Satpol PP Sebut Penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bogor Bertambah

Published

on

Penggusuran warung di Puncak, Bogor. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyebut bahwa target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak jumlahnya bertambah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan bahwa dari 194 bangunan yang tercatat tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ada penambahan sebanyak dua bangunan.

“Informasinya ada penambahan dua bangunan dari pemilik yang sama namun tata letak objeknya berbeda,” kata Anwar di Cibinong, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan, saat ini Satpol PP masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang sedang berproses sebelum melakukan eksekusi penggusuran.

“Saat ini sudah diberikan surat teguran kedua, dijadwalkan minggu depan surat teguran ketiga dan dilimpahkan ke Satpol PP,” jelasnya.

Penggusuran warung di Puncak, Bogor. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7/2024).(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version