Daerah

Sekda Jabar Siap Mundur Jika Terbukti Bohong Soal Dana Rp4,1 Triliun

Published

on

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman. (Foto: Biro Adpim Jabar)

TODAY.ID, Bandung – Panggung politik dan anggaran di Provinsi Jawa Barat kembali memanas. Herman Suryatman, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, menyatakan kesediaannya mengundurkan diri jika terbukti berbohong mengenai keberadaan dana sebesar Rp 4,1 triliun yang disebut mengendap di rekening pemerintah daerah.

Pernyataan Herman tersebut disampaikan dalam perjalanan bersama Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menuju Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (22/10).

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kunjungan ke Kemendagri dan Bank Indonesia (BI) adalah langkah penting untuk mengecek kesesuaian antara data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan catatan internal Pemprov Jabar.

Menurut data Kemenkeu yang bersumber dari BI per 15 Oktober 2025, tercatat saldo Pemprov Jabar sebesar Rp 4,1 triliun mengendap di bank.

Saat ditanya langsung oleh Gubernur Dedi tentang kondisi kas daerah per tanggal 15 Oktober, Herman menjawab saldo di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sebesar Rp 2,6 triliun.

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Ia juga menyatakan bahwa seluruh dana Pemprov Jabar tersimpan di Bank Jabar Banten (bjb), tanpa rekening lain di luar bjb.

Dedi menegaskan jika data BI nantinya menunjukkan memang ada Rp 4,1 triliun, maka Herman telah memberikan informasi yang salah.

“Kalau Bapak berbohong pada saya, berarti Bapak juga berbohong pada rakyat Jabar. Konsekuensinya, Bapak saya berhentikan,” ujar Dedi tegas.

Menanggapinya, Herman menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab dan siap mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

“Siap, Pak Gubernur. Sebelum Bapak berhentikan, saya siap mengundurkan diri,” ujarnya.

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa Pemprov Jabar memiliki deposito senilai Rp 4,17 triliun, dan masuk dalam daftar beberapa daerah yang punya simpanan besar di bank.

Total dana mengendap di rekening kas daerah (termasuk kabupaten, kota, provinsi) mencapai sekitar Rp 233 triliun.

Sementara itu, Pemprov Jabar melalui gubernurnya memberi klarifikasi bahwa dana yang tercatat hingga 30 September 2025 adalah sekitar Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro di kas daerah, bukan deposito dan telah digunakan untuk keperluan belanja daerah seperti gaji pegawai, biaya perjalanan dinas, hingga pembayaran listrik.

Langkah ke Kemendagri dan BI menjadi sorotan, bukan hanya sebagai upaya klarifikasi, tapi juga sebagai refleksi transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Jika angka-angka ini terbukti memang berbeda, maka siapa yang akan menanggung bukan hanya reputasi individu, tetapi tanggung jawab publik di panggung pemerintahan.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version