Daerah
Sepekan Jelang Pilkada 2024, KPU Tasikmalaya Kekurangan 13.264 Surat Suara
TODAY.ID, Tasikmalaya – Jelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permintaan tambahan surat suara ke pihak percetakan.
Pengajuan tambahan ini mengingat adanya kekurangan surat suara yang diterima dengan jumlah sekitar 13 ribu lembar.
“Dari hasil penyortiran dan pelipatan ditemukan ada kekurangan per dus, baik karena jumlah yang tidak sesuai maupun kerusakan, dan sudah kami ajukan penggantian segera,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
Menurut Ami, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya telah menerima total 1.455.762 surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati serta gubernur-wakil gubernur dalam Pilkada 2024.
Namun selama proses penyortiran dan pelipatan, ditemukan sejumlah surat suara tidak mencukupi jumlahnya serta sebagian lagi mengalami kerusakan.
Menurut Ami, surat suara yang kurang terdiri atas 5.111 lembar untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan 8.153 lembar untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur. Sehingga total kekurangan 13.264 surat suara.
Permintaan penggantian telah diajukan kepada pihak percetakan. “Jumlah kekurangan ini lebih besar dibandingkan dengan surat suara yang rusak, yang hanya beberapa ratus lembar,” jelasnya.
Ami menegaskan, surat suara yang tidak layak pakai akan dimusnahkan. Sedangkan yang kurang akan digantikan oleh percetakan.
Setelah penggantian, KPU Tasikmalaya akan kembali melakukan penyortiran dan pelipatan sebelum mendistribusikannya ke tiap kecamatan.
“Kekurangan ini akan segera dilengkapi, baik yang tidak mencukupi jumlah maupun yang rusak. Untuk surat suara yang rusak, akan kami musnahkan sehari sebelum pemungutan suara,” ungkapnya.
Ami menargetkan seluruh logistik Pilkada, termasuk surat suara, selesai disiapkan dan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 20 November 2024.
“Kami berharap semua logistik Pilkada sudah berada di setiap kecamatan sesuai jadwal sehingga pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 dapat berjalan tanpa kendala,” tuturnya.
Dengan langkah ini, KPU Tasikmalaya berupaya memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung lancar dan sesuai rencana.(*)