Daerah
Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi di Sukabumi, Omzet Miliaran Rupiah
TODAY.ID, Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji subsidi dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Modus operandi para pelaku adalah mengoplos gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di sebuah gudang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kasus ini terungkap setelah tim kami menggerebek sebuah gudang di Kampung Cikujang, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (10/12),” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Senin.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan alat khusus berupa regulator untuk memindahkan gas elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi. Elpiji oplosan ini dijual seharga Rp235 ribu per tabung.
Kapolres menyebutkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Dari aktivitas ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan harian sebesar Rp11,7 juta. Jika diakumulasi, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
“Para pelaku terdiri dari lima orang, termasuk pemilik gudang yang menjadi otak aksi ini. Satu pelaku telah menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rita.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 354 tabung elpiji 3 kg kosong, 131 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 tabung elpiji 50 kg kosong, serta puluhan segel tabung gas, regulator, timbangan, dan dua unit mobil bak terbuka.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Warga melihat adanya mobil bak terbuka yang keluar-masuk dengan membawa tabung elpiji 3 kg yang awalnya penuh, namun keluar dalam keadaan kosong.
Polres Sukabumi Kota memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan elpiji subsidi tersebut.(*)